Organisasi
23. Bentuk
Organisasi Perusahan
Terdapat tiga
bentuk organisasi perusahaan, yaitu perorangan (proprietorship), persekutuan
(partnership), dan perseroan (corporation). Dalam beberapa hal, sisitem dan
prosedur akuntansi akan tergantung pada bentuk organisasi perusahaan meskipun
pada prinsipnya relatif sama. Oleh karena itu, kita akan membahas secara
akuntansi untik ketiga bentuk perusahaan tersebut.
Perusahaan
perseorangan (proprietorship)
Perusahaan
persekutuan adalah suatu perusahaan dimana pemiliknya seseorang dan biasanya
pemilik ini juga merangkapnya sebagai manajer. Perusahaan perseorangan biasanya
merupakan perusahaan yang berskala kecil. Bentuk perusahaan ini termasuk
populer karena beberapa alasan, antara lain kemudahan untuk mendirikan, cepat
untuk mengambil keputusan, dan biaya penelolaannya relatif rendah. Meskipun
demikian, perusahaan ini memiliki kelemahan, yaitu kelangsungan usahanya hanya
tergantung pada orang tertentu, tanggung jawab tidak terbatas, dan modalnya
relatif terbatas.
Perusahaan
persekutuan (partnership)
Perusahaan
persekutuan adalah suatu perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu
usaha dibawah nama bersama. Pemilik dari bentuk perusahaan ini lebih dari satu
orang dan mereka disebut partner atau sekutu. Ada dua bentuk dari persekutuan,
yaitu persekutuan dengan firma dan persekutuan komanditer. Salah satu perbedaan
yang menonjol dari kedua bentuk persekutuan ini adalah pada persekutuan
dengan firma semua sekutu bertanggung jawab secara keseluruhan dan setiap
partner/sekutu merupakan sekutu aktif, sedangkan persekutuan komanditer
terdapat seseorang atau lebih yang merupakan sekutu pasif. Sekutu pasif
merupakan orang yang hanya menyetor modal dan tidak aktif dalam mengelola
perusahaan, mereka ini memiliki tanggung jawab terbatas.
Perusahaan
perseorangan (corporation)
Perusahaan
ini adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dengan
demikian, setiap orang yang nmemiliki saham disebut pemegang saham (stock
holders) dan mereka itu disebut sebagai pemilik (owner). Tanggung jawab setiap
pemilik terbatas sebesar saham yang mereka miliki. Salah satu kelebihan
dari perusahaan yang berbentuk korporasi adalah kemampuan untuk mendapatkan
modal dengan menerbitkan saham. Oleh sebab itu, sejumlah perusahaan yang
membutuhkan dana yang relatif besar dalam rangka membiayai kebutuhan kegiatan
investasinya maka bentuk perusahaannya adalah perseroan terbatas.
Incoming
search terms:
Ø
bentuk
organisasi perusahaan (9)
Ø
bentuk-bentuk
organisasi perusahaan (6)
Ø
dasar
akuntansi :bentuk-bentuk organisasi perusahaan dan perbedaannya (4)
Ø
bentuk
bentuk organisasi perusahaan (3)
Ø
akuntansi
bentuk bentuk organisasi bperusahaan (2)
Ø
akutansi
untuk bentuk organisasi perusahan (2)
Ø
bentuk-bentuk
organisasi di suatu perusahaan (1)
Ø
nama
perusahaan dan bentuk organisasinya (1)
Ø
pengantar
akuntansi perseroan (1)
Ø
pengertian
proprietorship dalam akuntansi keuangan (1)
Ø
BENTUK-BENTUK
ORGANISASI DALAM SUATU PERUSAHAAN (1)
Ø
bentuk
– bentuk organisasi perusahaan (1)
Ø
bentuk
organisasi usaha (1)
Ø
bentuk
organisasi perusahan (1)
Ø
bentuk
organisasi perusahaan dan tanggung jawabnya (1)
Ø
bentuk
organisasi perseorangan (1)
Ø
bentuk
organisasi diperusahaan (1)
Ø
Bentuk
dasar organisasi (perusahaan perseorangan) (1)
Ø
bentuk
bentuk organisasi perusahaan dan pengertiannya (1)
Ø
perbedaan
partnership perseorangan corporation (1)
Komentar
Posting Komentar