BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita
karena di negara Indonesia korupsi memang seperti telah menjadi sesuatu yang
biasa atau mungkin telah menjadi budaya yang mendarah daging.Walaupun hampir
setiap hari kita mendengar atau melihat kasus – kasus tentang korupsi, namun
terkadang kita masih salah dalam memprsepsikan tentang korupsi.Sebagian dari
kita mengaitkan korupsi hanya dengan uang yang menyebabkan kerugian
negara, padahal hanya beberapa pasal dalam UU Korupsi yang ada tercantum
kata-kata kerugian negara, sedangkan sebagian besar pasal lebih menyangkut
tentang perilaku.Untuk itu, kita harus benar – benar memahami tentang korupsi
agar kita mengetahui berbagai jenis korupsi yang tidak hanya terkait dengan
kerugian negara, tetapi juga dengan perilaku korupsi lainnya, seperti tindakan
suap yang tidak terkait dengan keuangan negara.Kita wajib memerangi, mencegah
dan mengatakan tidak untuk korupsi Karena korupsi adalah sumber utama dari
segala masalah yang mendera bangsa ini.
1.2 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk
mengetahui penyebab korupsi dari sudut pandang Sistem Informasi Akuntansi dan
untuk lebih memahami Sistem Pengendalian Internal yang baik.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Sistem Pengendalian Internal
yang baik
2.1.1 Pengertian Pengendalian Intern
Pengendalian Intern didefinisikan oleh
AICPAsebagai berikut :
Pengendalian Intern itu meliputi
struktur organisasi dan semua cara-cara serta alat-alat yang dikoordinasikan
yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta
milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi,memajukan
efisiensi di dalam usaha, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan
manajemen yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Definisi di atas menunjukkan bahwa
suatu system pengendalian intern yang baik itu akan berguna untuk :
- Menjaga keamanan harta milik suatu organisasi
- Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi.
- Memajukan efisieni dalam operasi.
- Membantu menjaga agar tidak ada yang menyimpang dari kebijakan manajemen yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Definisi di atas di rinci oleh AICPA
dalam Statement On Auditing Standards nomor 1, menjadi pengendalian
administrative dan pengendalian akuntansi sebagai berikut:
- Pengendalian Akuntansi terdiri dari struktur organisasi dan prosedur-prosedur serta catatan-catatan yang berkaitan dengan pengamanan aktiva dan dapat dipercayanya catatan financial, dan konsekuensinya, organisassi, prosedur,dan catatan-cataan itu disusun untuk memberikan jaminan yang cukup dalam arti :
- Transaks-transasidilkasanakan sesuai dengan pengesahan (otorisasi) manajemen yang umum maupun yang khusus.
- Transaksi-transaksi dicatat untuk (1) memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip auntansiyang umunya diterima atau kriteria-kriteria lain yang perlu untuk laporan-laporan tersebut dan (2) menunjukkan pertanggungjawaban atas aktiva.
- Access(penggunaan) aktiva hanya diperbolehkan bilasesuai dengan otorisasi manajemen.
- Tanggung-jawab atas aktiva (menurut catatan) dibandingkan dengan aktiva yang ada setiap waktu tertentu dan diambil tindakan yang perlu bila ada perbedaan-perbedaan.
- Pengendalian adminitratif meliputi struktur organisasi dan prosedur-prosedur serta catatan-catatan yang berkaitan dengan prosespengambilan keputusan yang berhubungan dengan pengesahan (otorisasi) transaksi-transaksi oleh manajemen. Otorisasi tersebut merupakan fungsi manajemen yang secara langsung berhubungan dengan tanggung jawab untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan (organisasi) dan merupakan titik awal untukmenyusun pengawasan akuntansi atas transaksi-transaksi.
Pengendalian akuntansi (accounting
control) berfungsi untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan. Pengendalian
ini disebut Preventif Control, yaitu pengendalian yang bertujuan untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pengendalian
administrative(administrative conrol) berfungsi untuk mendorong efisiensi,
yaitu dengan mendorong dipatuhinya keputsan-keputusan manajemen. Pengendalian
ini disebut juga Feedback Control.
2.1.2 Ciri-ciri pokok dari Sistem
Pengendalian Intern
Suatu system pengawasan intern yang
memuaskan harus meliputi :
- Suatu struktur organisasi yang memisahkan tanggungjawab-tanggungjawab fungsional secara tepat.
- Suatu system wewenang dan prosedur pembukuan yang baik, yang berguna untuk melakukan pengawasan akuntansi yang cukup terhadap harta milik, hutang-hutang, pemdapatan-pendapatan dan biaya-biaya.
- Praktek-praktek yang sehat harus dijalankan di dalam melakukan tugas-tugas dan fungis-fungsi setiap bagian dalam organisasi.
- Suatu tingkat kecakapan pegawai yang sesuai dengant anggung jawabnya
Keempat elemen di atas merupakan
cirri-ciri pokok dari suatu system pengawsan intern. Di samping cirri-ciri
pokok tersebut ada cara-cara pengawasan lain yang fungsinya merupakan tambahan
dari cirri-ciri pokok diatas. Pengawasan-pengawasan tamabhan itu dapat
dilakukan dengan menggunakan laporan-laporan, budget atau standard an staff
internal auditing.
- Struktur organisasi
- Struktur organisasi yang tepat bagi suatu perusahaan belum tentu baik bagi perusahaan yang lain. Perbedaan struktur organisasi diantara berbagai perusahaan, disebabkan leh berbagai hal seperti jenis,luas, banyaknya, cabang-cabang dan lainnya.
- Suatu dasar yang berguna dalam menyusun struktur organisasi perusahaan adalah pertimbangan bahwa organisasi itu harus fleksible dalam arti memungkinkan adanya penyesuaian-penyesuaian tanpa harus membuat yang baru.
Ada tiga bentuk utama dari
departementalisasi dalam organisasi yaitu atas dasar fungsi,daerah, produk.
Rentang pengawasan (span of
Control).
- Yaitu menunjukkan jumlah orang yang bertanggung jawab pada seorang atasan.
- Struktur organisasi yang tipis atau datar disebut mempunyai span of control yang lebar, sedangkan struktur organisasi yang tinggi mempunyai span of control yang sempit.
Jenis-jenis Wewenang
Ada tiga jenis utama dari wewenang
,yaitu wewenang garis (atau sering dibuat garis komando), wewenang staf
(merupakan wewenang membantu), wewenang fungsional(memberi hak pada seseorang
untuk memerintah bagian lain yang tidak langsung menjadi bawahannya).
Diskripsi jabatan
Untuk menentukan tugas dan tanggung
jawab setiap bagian dalam organisasi, berguna sebagai alat unuk memisahkan
tugas dan wewenang setiap bagian sehingga akan terhindar adanya kesimpangsiuran
fungsi setiap bagian dalam organisasi.
- Sistem Wewenang Dan Prosedur Pembukuan
Sistem wewenang dan prosedur
pembukuan dalam suatu perusahaan alat bagi manajem untuk mengadakan pengawasan
terhadap operasi dan transaksi-transaksi yang terjadi dan juga utuk mengklasifikasikan
data akuntansi dengan tepat.
- Praktek –Pratek Yang Sehat.
Yang dimaksud dengan praktek-praktek
yang sehat adalah setiap pegawai dalam perusahaan, melaksanakan tugasnya sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya bagian akuntansi baru mencatat
hutang setelah menerima dan memeriksa dokumen-dokumen pendukung transaksi
pembelian seperti surat permintaan pembelian, surat pesanan pembelian, laporan
penerimaan barang dan faktur dari penjual.
- Pegawai yang Cukup Cakap
Tingkat kecakapan pegawai mempenagruhi
sukses tidaknya suatu system pengendalian intern, Apabila sudah disusun
struktur organisasi yang tepat, prosedur-prosedur yang baik tetapi tingkat
kecakapan pegawai tidak memenuhi syarat-syarat yang diminta, bisa diharapkan
bahwa system pengawasan intern juga tidak akan berhasil dengan baik.
Untuk mendapatkan pegawai yang
tingkat kecakapannya cukup, langkah-langkahnya harus dimulai sejak penerimaan
pegawai baru. Jika ada penerimaan pegawai baru, hendaknya dilakukan seleksi dan
test agar dapat ditentukan apakah calon pegawai yang bersangkutan, memenuhi
criteria yang diininkan. Apabila pegawai sudah diterima bekerja dalam
perusahaan, perlu diadakan latihan-latihan agar dapat meningkatkan kecakapan.
2.1.3 Pengawasan-Pengawasan Tambahan
Untuk menjamin berlakunya system
pengawasan intern dengan baik, selain terpenuhinya keempat ciri-ciri khas di
atas, diperlukan beberapa pengawasan tambahan yang terdiri dari
laporan-laporan, budget/standar, dan suatu staf audit intern.
- Laporan
Laporan merupakan alat bagi suatu
bagian dalam perusahaan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya. Laporan
ini diserahkan kepada atasan dengan maksud agar atasan dapat mengetahui sampai
seberapa jauh pekerjaan sudah dilaksanakan, Agar suatu laporan dapat berfungsi
dengan baik, Heckeet & Wilson dalam buku controllership menyatakan lima
prinsip dasar sebagai berikut :
- Pertanggungjawaban, yaitu prinsip yang menghendaki bahwa laporan itu harus di susun sesuai dengan tanggungjawab bagian-bagian dalamperusahaan. Laporan seperti ini dibuat bertingkat sesuai dengan tingkat yang ada dalam struktur otganisasi.
- Pengecualian, yaitu prinsip yang menghendaki bahwa laporan yang disusun, itu hendaknya menunjukkan hal-hal yang menyimpang dari standar atau budgetnya. Maksud dari prinsip ini ialah agar management dapat memusatkan perhatiannya pada hal-hal yang menyimpang tersebut.
- Perbandingan, yaitu prinsip yang menghendaki bahwa laporan yang disusun itu hendaknya dibandingkan dengan data lain agar lebih mempunyai arti. Perbandingan ini dapat dilakukan dengan standar/budget atau dengan realisasi periode sebelumnya,
- Ringkas, yaitu prinsip bahwa laporan yang dibuat untuk bagian yang lebih tinggi harus lebih ringkas, sehingga dapat memberikan ruang lingkup yang lebih luas.
- Komentar. Yaitu prinsip bahwa laporan itu sebaiknya juga berisi beberapa komentar dari pihak yang menyusun. Maksud pemberian komentar ini adalah agar pembaca laporan tersebut dapat segera mengetahui hal-hal yang penting yang ada dalam laporan tersebut.
- Standar atau Budget
Merupakan alat untuk mengukur
realisasi. Dengan adanya standar atau budget maka laporan-laporan bisa disusun
dengan membandingkan antara realisasi dengan budget atau standarnya, sehingga
dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
- Staf audit intern
Meupakan bagian atau pegawai dalam
perusahaan yang tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Pemeriksaan ini dapat digunakan untuk
mengetahui apakah pelaksanaan kerja itu sesuai atau menyimpang dari yang sudah
ditetapkan. Ditinjau dari struktur organisasi maka bagian audit intern
merupakan suatu fungsi staff yang bertanggung kepadacontroller. Kadang-kadang
audit intern ini merupakan staff dari Direktur utama atau staff dari kepala
bagian akuntansi.
Pengendalian intern melaksanakan
tiga fungsi penting :
- Preventive control, pengendalian untuk pencegahan, mencegah timbulnya suatu masalah sebelum masalah muncul.
- Detective control, pengendalian untuk pemeriksaan, dibutuhkan untuk mengungkap masalah begitu masalah tersebut muncul.
- Corrective control, pengendalian korektif. Memecahkan masalah yang ditemukan oleh pengendalian untuk pemeriksaan
2.1.4 COSO (Committee Of Sponsoring
Organization)
COSO adalah kelompok sector swasta yang terdiri dari American,
Accounting Association (AAA), AICPA, Institute of Internal Auditors, Institute
Of Management Accountants, dan Financial Executives Intitute.
Pada tahun 1992,COSO mengeluarkan
hasil penelitian untuk mengembangkan definisi pengendalian intern yaitu
pengendalian intern sebagai proses yang diimplementasikan oleh dewan komisaris,
pihak manajemen, dan mereka yang berada di bawah arahan keduanya, untuk
memberikan jaminan yang wajar bahwa tujuan penegnedalian dicapai dengan
pertimbangan hal-hal berikut:
- Efektivitas dan efisiensi operasional organisasi
- Keandalan pelaporan keuangan
- Kesesuaian dengan hukum dan peraturan yang berlaku,
Lima komponen Model Pengendalian
Internal COSO yang Saling berhubungan :
- Lingkungan pengendalian : inti dari bisnis apapun adalah orang-orangnya – cirri perorangan, termsdukintegritas, nilai-nilai etika, dan kompentensi – serta lingkungan tempat beroperasi. Mereka adalh mesin yang mengemudikan organisasi dan dasr tempat segala hal terletak.
- Aktivitas pengendalian, Kebijakan dan proedur pengendalian harus dibuat dan dilaksanakan untuk membantu memastikan bahwa tindakan yang diidentifikasi oleh pihak manajemen untuk mengatasi risiko pencapaian tujuan organsasi, secara efektif dijalankan.
- Penilaian risiko, Organisasi harus sadar akan dan berurusan dengan risiko yang dihadapinya. Organisasi harus menempatkan tujuan, yang terintegrasi dengan penjualan, produksi, pemasaran, keuangan, dan kegiatan lainnya, agar organisasi beroperasi secara harmonis. Organisasi juga harus membuat mekanisme unuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang terkait.
- Informasi dan komunikasi, disekitar aktivitas pengendalian terdapat system informasi dan komunikasi. Mereka memungkinkan orang-orang dalam organisasi untuk mendapat dan bertukar informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan, mengelola, dan mengendalikan operasinya.
- Pengawasan, Seluruh poses harus diawasi, dan perubahan dilakukan sesuai dengan dengan kebutuhan. Melalui cara ini, sistem dapat beraksi secara dinamis, berubah sesuai tuntutan keadaan.
- LINGKUNGAN PENGENDALIAN
Lingkungan Pengendalian terdiri dari
faktor-faktor berikut :
- Komitmen atas integritas dan nilai-nilai etika
- Filosofi pihak manajemen dan gaya beroperasi
- Struktur organisasi
- Badan audit dewan komisaris
- Metode untuk memberikan otoritas dan tanggungjawab
- Kebijakan dan praktik-praktik dalam sumber daya manusia
- Pengaruh-pengaruh eksternal
Komitmen atas integritas dan
nilai-nilai etika.
Merupakan hal yang pentig bagi pihak
manajemen untuk menciptakan struktur organisasi yang menekankan pada integritas
dan nilai-nilai etika. Perusahaan dapat mengesahkan integritas sebagai prinsip
dasar beroperasi, dengan cara secara aktif mengajarkan dan mempraktikkannya.
Contohnya, manajemen puncak harus memperjelas bahwa laporan yang jujur lebih
penting daripada laporan yang sesuai keinginan pihak manajemen.
Filosofi Pihak manajemen dan Gaya
beroperasi
Semakin bertanggung jawab filosofi
pihak manajemen dan gaya beroperasi mereka, semakin besar kemungkinannya para
pegawai akan berperilaku secara bertanggungjawab dalam usaha untuk mencapai
tujuan organisasi. Apabila pihak manajemen menunjukkan sedikit perhatian atas
pengendalian internal, maka para pegawai akan menjadi kurang rajin dan efektif
dalam mencapai tujuan pengendalian tertentu. Filosofi pihak manajemen dan gaya
beroperasi dapat dinilai dengan cara menjawab pertanyaan seperti berikut ini :
- Apakah pihak manajemen mengambil risiko yang tidak sepantasnya untuk mencapai tujuan perusahaan ,atau apakah pihak manajemen menilai potensi risiko dan penghargaan sebelum bertindak ?
- Apakah pihak manajemen mencoba untuk memanipulasi ukuran-ukuran kinerja seperti pemasukan bersih, agar kinerjanya dapat dilihat dalampandangan yang lebih baik?
- Apakah pihak manajemen menekan para pegawai untuk mencapai hasil apapun metode yang dipergunakan, atau apakah pihak manajemen menuntut perilaku yang beretika ? Dengan kata lain, apakah pihak manajemen yakin bahwa hasil dapat membenarkan cara?
Struktur Organisasi
Struktur organisasi perusahaan menetapkan
garis otoritas dan tanggung jawab, serta menyediakan kerangka umum untuk
perencanaan, pengaahan, dan pengendalain operasinya. Aspek penting lainnya
struktur organisasi adalah sentralisasi atau desentralisasi otoritas, penetapan
tanggung jawab untuk tugas-tugas tertentu, cara alokasi tanggung jawab
mempengaruhi permintaan informasi manajemn, dan organisasifungsi system
informasi dan akuntansi.
Di dalam dunia bisnis saat ini,
perubahan yang drastis terjadi dalam praktik di bidang manajemen, dan di dalam
pengorganisasian perusahaan. Struktur organisasi hierarkis, dengan banyak
lapisan pihak manajemen yang akan mengawasi dan mengendalikan pekerjaan mereka
yang di bawah, mulai menghilang . Struktur tersebut digantikan dengan
organisasi dasar (flat organization) yang memiliki yang dapat bekerja sendiri,
dan terdiri dari pegawai yang dulunya ditugaskan ke berbagai departemen yang
berbeda dan terpisah. Para anggota tim diberdayakan untuk membuat keputusan
tanpa mencari berlapis-lapis persetujuan untuk menyelesaikan pekerjaan mereka,
Komite Audit Dewan Komisaris (Board
of Director)
Seluruh perusahaan yang terdaftar di
New York Stock Exchange harus memiliki komite audit (audit commite) yang secara
keseluruhan terdiri dari para komisaris (non pegawai) dari luar perusahaan.
Komite audit bertanggung jawab untuk mengawasi struktur pengendalian internal
perusahaan, proses pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap hokum, peraturan, dan
standar yang terkait. Komite tersebut bekerja dekat dengan auditor eksternal
dan internal perusahaan.
Metode Memberikan Otoritas dan
Tanggung Jawab
Pihak manajemen harus mmberikan
tanggung jawab untuk tujuan bisnis tertentuk ke departemen dan individu yang
terkait, serta kemudian membuat mereka bertanggung jawab untuk mencapai tujuan
tersebut, Otoritas dan tanggungjawab dapat diberikan melalui deskripsi
pekerjaan secara formal, pelatihan pegawai, dan rencana operasional, jadwal,
dan anggaran. Salah satu hal yang sangat penting adalah perauran yang menangani
masalah seperti standar etika berperilaku, praktik bisnis yang dapat
dibenarkan, peraturanpersyatan,dan konflik kepentingan.
Kebijakan dan Praktik-Praktik dalam
Sumber Daya Manusia
Kebijakan dan praktik-prkatik
mengenai pengontrakan,pelatihan,dan pengevaluasian, pemberian kompensasi, dan
promosi pegawai mempengaruhi kemampuan organisasi unuk meminimalkan ancaman,
risiko,dan pajanan.
Pengaruh-pengaruh Eksternal
Pengaruh-pengaruh eksternal yang
mempengaruhi lingkungan pengendalian adalah
termasuk persyaratan yang dibebankan oleh bursaefek, oleh Financial Accounting
StandardBoard (FASB),dan oleh Securities and Exchange Commission (SEC).
Termasuk dalam pengaruh eksternal juga persyaratan peraturan lembaga, sperti
bank, sarana umum, dan perusahaan asuransi.
- AKTIVITAS-AKTIVITAS PENGENDALIAN
Komponen kedua dari model
penngendalian internal COSO adalah kegiatan-kegiatan pengendalian, yang
merupakan kebijakan dan peraturan yang menyediakan jaminan yang wajar bahwa
tujuan pengendalian pihak manajemen dicapai. Secara umum, prosedur-prosedur
pengendalian termasuk dalam satu dari lima kategori berikut :
- Otorisasi transaksi dan kegiatan yang memadai,
- Pemisahan fungsi
- Desain dan penggunaan dokumen serta catatan yang memadai
- Penjagaan asset dan catatan yang memadai
- Pemeriksaan independent atas kinerja.
Otorisasi Transaksi dan kegiatan
yang Memadai.
Para pegawai melaksanakan tugas dan
membuat keputusan yang mempengaruhi asset perusahaan. Oleh karena pihak
manajemen kekurangan waktu dan sumber daya untuk melakukan supervise setiap
aktivitas dan keputusan, mereka membuat kebijakan untuk diikuti oleh para
pegawai, dan kemudian memberdayakan mereka untuk melaksanakannya. Pemberdayaan
ini, yang disebut sebagai otorisasi (authorization) adalah bagian penting dari
pengendalian dan prosedur organisasi. Otorisasi sring kali didokumentasikan
sebagai penandatangan, pemberian tanda paraf,atau memasukkan kode otorisasiatas
dokumen atau catatan transaksi. Sistem computer saat ini mampu mencatat tanda
tangan digital (digital signature) (atau sidik jari), yaitu sebuah cara untuk
menandatangani dokumen dengan sebuah data yang tidak dapat dipalsukan.
Beberapa aktivitas atau transaksi
tertentu terjadi karena keadaan khusus, sehingga pihak manajemen memberikan
otirsasi khusus (specific authorization) agar dapat dilaksakan. Sebaliknya,
pihak manajemen dapat memberi otorisasi pada pegaeai untuk menangani transaksi
rutin tanpa persetujuan khusus, atau disebut sebagai prosedur otrisasi umum
(general authorization). Pihak manajemen harus memiliki kebijakan tertulis baik
mengenai otorisasi khusus maupun umum,untuk semua jenis transaksi.
Pemisahan Fungsi
Pengendalian internal yang baik
mensyaratkan bahwa tidak ada pegawai yang diberi tanggung jawab terlalu banyak.
Seorang pegawai seharusnya tidak berda dalam posisi untuk melakukan penipuan
dan menyembunyikan penipuan atau kesalahan yang tidak disengaja.
Desain dan penggunaan Dokumen serta
catatan yang memadai
- Desain dan penggunaan catatan yang memadai membantu untuk memastikan pencatatan yang akurat dan lengkap atas seluruh data transaksi yang berkaitan.
- Bentuk dan isinya harus dijaga agar tetap sesederhana mungkin untuk mendukung pncatatan yang efisisen. Meminimalkan kesalahan pencatatan, dan menfasilitasi peninjauan serta verifikasi.
- Dokumen-dokumen yang mengawali sebuah transaksi harus memiliki ruang untuk otorisasi.
- Dokumen-dokumen yang dipergunakan untuk memindahkan asset keorang lain, harus memiliki ruang untuk tanda tangan pihak penerima asset.
- Dalam rangka megurangi kesempatan penggunaan dokumen untuk peniuan, dokumen harus diberikan nomor yang telah dicetak lebih dahulu,agar setiapdokumen dapat dipertanggungjawabkan.
- Jejak audit yang baik memfasilitasi pelacakan ke setiap transaksi melalui system, perbaikan kesalahan, dan verifikasi output system.
- Penjagaan Asset dan Pencatatan yang memadai
- Harus diambil langkah-langkah untuk menjaga baik asset berupa informasi maupun fisisk (kas, persediaan , dan perlengkapan). Prosedur-prosedur berikut inimenjaga asset pencurian, penggunaan tanpa otirsasi, dan vandalisme.
- Mensupervisi dan memisahkan tugas secara efektif.
- Memelihara catatan aset, termasuk informasi secara akurat
- Membatasi akses secara fisik ke asset(mesin kas, lemari besi, kotak uang dan akses terbatas ke safe deposit box kas, sekuritas, dan asset dalam bentuk surat-surat berharga.
- Melindungi catatan dan dokumen (area penyimpanan tahan api, cabinet file yang terkunci,dan lokasi pendukung di luar kantor, merupakan cara yang efektif untuk melindungi catatan dan dokumen. Akses ke cek kosong serta dokumen harus dibatasi hanya untuk personil yang memiliki otorisasi.
- Mengendalikan lingkungan (Perlengkapan computer yang sensitive harus diletakkan dalam ruangan yang memiliki alat pendingin dan perlindungan dari api yang memadai, bebas banjir, kejatuhan benda lain)
- Pembatasan akses ke ruang computer, file computer, dan informasi.
Pemeriksaan Independen atas Kinerja
Pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa seluruh
transaksi diproses secara akurat adalah elemen pengendalian lainnyayang
penting. Pemeriksaan ini harus independent, karena pemeriksaan umumnya akan
lebih efektif apabila dilaksanakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab
atas jalannya operasi yang diperiksa . Berbagai jenis pemeriksaan independent
sbb :
- Rekonsiliasi dua rangkaian cataan yang dipelihara secara terpisah
Salah satu cara untuk memeriksa
keakuratan dan kelengkapan catatan adalah merekonsiliasi catatan tersebut
dengan catatan lainnya yang seharusnya memiliki saldo yang sama ( Saldo bank,
buku pembantu piutang)
- Perbandingan jumlah actual dengan yang dicatat
Kas dalam laci mesin kas pada akhir
pergantian staf administrasi, harus sama jumlahnya dengan jumlah yang dicatat
dalam pita mesin kas
Seluruh persediaan harus dihitung
paling tidak pertahun, dan hasilnya dibandingkan dengan catatan persediaan.
- Pembukuan berpasangan
Pepatah yang menyatakan bahwa debit
harus sama dengan kredit memberikan kesempatan besar untuk pemeriksaan
internal.
- Jumlah total batch
Di dalam aplikasi pemrosesan secara
batch, dokumen sumber digabungkan dalam kelompok dan jumlah total batch (yang
juga disebut sebagai jumlah total control), dan secara manual dihitung sebelum
data sumber dimasukkan ke dalam system. Terdapat lima jumlah total batch
yang dipergunakan dalam system computer, yaitu :
- Jumlah total keuangan (financial total) adalah jumlah dalam field nilai uang, seperti jumlah total penjualan atau penerimaan tunai.
- Jumlah total lain-lain (hash total) adalah jumlah field yang biasanya tidak ditambahkan seperti jumlah nomor rekening pelanggan atau nomoridentifikasi pegawai
- Jumlah catatan (recordcount) adalah jumlah dokumen yang diproses.
- Jumlah baris (line record) adalah jumlah baris data yang dimasukkan.
- Uji kesesuaian baris dan kolom (cross-footing balance test). Uji ini akan membandingkan jumlah total dari setiap jumlah dalam baris, dengan jumlah total dari setiap jumlah dalam kolom, untuk memeriksa apakah jumlah mereka sama.
Peninjauan Independen
Setelah seseorang memproses sebuah
transaksi, orang kedua kadang kala meninjau pekerjaan orang pertama. Orang
kedua memeriksa keberdaaan tanda tangan otorisasi yang memadai, meninjau
dokumen pendukung,dan memeriksa keakuratan bagian data yang penting, seperti
harga, jumlah, dan pemberian kredit.
Mengawasi Kinerja
Metode utama untuk mengawasi kinerja
mencakup supervisi yang efektif, pelaporan pertanggungjawaban dan audit
internal.
- Supervisi yang efektif. Mencakup melatih dan mendampingi pegawai, mengawasi kinerja mereka, mengoreksi kesalahan, dan melindungi asset dengan cara mengawasi pegawai yang memiliki akses ke hal-hal tersebut.
- Akuntansi pertanggungjawaban. Sistem akuntansi pertanggungjawaban mencakup anggaran, kuota, jadwal, biaya standar, dan standar kualitas, laporan kinerja yang membandingkan kinerja yang actual dengan kinerja yang direncanakan.
- Audit internal. Audit internal mencakup peninjauan ulang keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasional serta menyediakan penilaian keefektifan pengendalian internal. Audit internal juga mencakup penilaian kesadaran pegawai terhadap prosedur dan kebijakan manajemen, hukum,dan peraturan yang berlaku serta mengevaluasi efisiensi dan keefektifan manajemen.
- PENILAIAN RESIKO
Akuntan memainkan peran yang penting
dalam membantu manajemen mengontrol bisnis dengan mendesain system pengendalian
yang efektif dan mengevaluasi system yang adauntuk memastikan bahwa system
tersebut berjalan dengan efektif.
Identifikasi Ancaman . Perusahaan menghadapi jenis-jenis ancaman berikut ini :
- Strategis (contoh : melalukan hal yang salah)
- Operasional (contoh : melakukan hal yang benar, tetapi dengan cara yang salah)
- Keuangan (contoh:adanya kerugian sumber daya keuangan, pemborosan, pencurian atau pembutana kewajiban yang tidak tepat)
- Informasi (contoh menerima informasi yangsalah atau tidak relevan, system yang tidak andal, dan laporan yang tidak benar atau menyesatkan)
Perkiraan Risiko
Beberapa ancaman menunjukan risiko
yang lebih besar karena probabilitas kemunculannya lebih besar. Misalnya ,
perusahaan lebih mungkin menjadi korban penipuan computer daripada serangan
teroris, dan pegawai lebih mungkin melakukan kesalahan yang tidak disengaja
daripada melakukan tindakan penipuan secara sengaja.
Perkiraan Pajanan (Exposure),
kerugian potensial
Risiko gempa bumi mungkin kecil, tetapi pajanannya dapat
sangat besar, gempa dapat menghanurkan perusahaan dan menyebabkan kebangkrutan.
Risiko dan pajanan harusdiperhitungkan bersama-sama, karena apabila salah satu
meningkat, maka baikmaterilitasancaman maupun kebutuhan untuk melindunginya
akan meningkat.
Identifikasi Pengendalian
Manajemen harus mengidentifiksi
salah satu atau beberapa pengendalian yang akan melindungi perusahaan dari
setiap ancaman. Dalam mengevaluasi keuntungan prosedur pengendalian internal
tertentu, manajemen perlu mempertimbangkan kefektifan dan waktunya.
Apabila semua factor yang lainnya
sama, maka pengendalian untuk pencegahan akan lebih baik daripada pengendalian
untuk pemeriksaan. Akan tetapi apabila pengendalian untuk pencegahan gagal,
maka pengendalian untuk pemeriksaan penting untuk menemukan masalah, dan
pengendalian korektif membantu mengatasi masalah tersebut, Jadi, pengendalian
untuk pencegahnan, untuk pemeriksaan, dan korektif saling melengkapi, dan
system pengendalian internal yang baik perlu menggunakan ketiga-tiganya.
- Perkiraan Biaya dan Manfaat
- Tidak ada system pengendalian internal yang dapat menyediakan perlindungan anti penipuan terhadap seluruh anacaman dalam pengendalian internal.
- Oleh sebab itu, tujuan untuk mendesain sebuah system pengendalian internal adalah untuk menyediakan jaminan yang wajar bahwa tidak akan muncul masalah dalam system pengendalian itu sendiri.
- Elemen utama biaya adalah personil, termasuk waktu untuk melaksanakan proseddur pengendalian, biaya untuk mempekerjakan pegawai tambahan agar mencapai pemisahan tugas yang efektif, serta biaya untuk memprogram pengendalian dalam system computer.
- Manfaat dari prosedur pengendalian adalah perbedaan antara perkiraan kerugian dengan prosedur pengendalian, dan perkiraan kerugian tanpa adanya prosedur pengendalian. Manfaat dari sebuah prosedur pengendalian internal harus melebihi biayanya.
2.1.5 Pengendalian Sistem Informasi
Berdasarkan Komputer
Sys Trust menggunakan empat prinsip
berikut ini untuk menetapkan apakah suatu system andal atau tidak :
- Ketersediaan (availability). Sistem tersebut tersedia untuk dioperasikan dan digunakan dengan mencantuman pada pernyatan atau perjanjian tingkat pelayanan.
- Keamanan (security). Sistem dilindungi dari akses fisi kmaupun logis yang tidak memiliki otorisasi. Hal ini akan membantu mencegah (a) penggunaan yang tidak sesuai, pemutarbalikan, penghancuran, atau pengungkapan informasi dan software serta (b) pencurian sumber daya system.
- Dapat dipelihara (maintainability) Sistem dapat diubah apabila diperlukan tanpa mempengaruhi ketersediaan, keamanan, dan integritas system.
- Integritas (integrity), Pemrosesan system bersifat lengkap akurat, tepat waktu, dan diotorisasi, Sebuah system dikatakan memiliki integritas apabila dapat melaksanakan fungsi yang diperuntukkan bagi system tersebut secara keseluruhan dan bebas dari manipulasi system, baik yang tidak diotorisasi maupun yang tidak disengaja.
Bagi setiap prinsip keandalan di
atas, tiga criteria berikut ini dikembangkan untuk mengevaluasi pencapaian
prinsip-prinsip tersebut, :
- Entitas memiliki tujuan kinerja (performance objective). Kebijakan, dan standar yang telah ditetapkan , didokumentasikan, dan dikomunikasikan, dan telah memenuhi tiap prinsip keandalan .
- Tujuan kinerja adalah sebagai tujuan umum yang ingin dicapai entitas.
- Kebijakan adalah peraturan-peraturan yang memberikan arah formal untuk mencapai tujuan, dan mendorong kinerja.
- Standar sebagai prosedur yang dibutuhkan dalam implementasi, agar sesuai dengan kebijakan
- Entitas menggunakan prosedur , sumber daya manusia,software, data, dan infrastruktur untuk mencapai setiap prinsip keandalan, dengan berdasarkan pada kebijakna dan standar yang telah ditetapkan.
- Entitas mengawasi system dan mengambil tindakan untukmencapai kesesuaian dengan tujuan, kebijakan, dan standar, untuk setiap prinsip keandalan
BAB
III
ISI
Kasus Korupsi Hambalang
2.1 Profil Hambalang
Pembangunan Pusat Pendidikan
Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di
Hambalang,Sentul,Bogor,JawaBarat,menuaikontroversial.
Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center).
Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunanpusatolahragatersebut.
Untuk mencari lokasi, tim verifikasi menyepakati kriteria pemilihan lokasi yaitu: kesesuaian RUTR dengan lokasi, luas lahan lebih dari 20 hektar, jarak tidak lebih dari 70 km dari Jakarta dan dapat ditempuh kurang dari 1 jam, topografi tanah memiliki kemiringan maksimal 15 persen, kenyamanan lingkungan udara, kondisi lahan bukan lahan produktif, status tanah dan harga tanah permeter/segitidaklebihdariRp30.000.
Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaiantertinggipadalokasidesaHambalang,Citeureup,Bogor.
Tim melihat, lahan di Hambalang itu sudah memenuhi semua kriteria penilaian tersebut di atas. Sehinggalokasitersebutdipilihuntukdibangun.
Menindaklanjuti pemilihan Hambalang, Dirjen Olahraga Depdiknas langsung mengajukan permohonan penetapan lokasi Diklat Olahraga Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor. Bupati Bogor menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor nomor 591/244/Kpes/Huk/2004tanggal19Juli2004.
Sambil menunggu izin penetapan lokasi dari Bupati Bogor tesebut, pada 14 Mei 2004, Dirjen Olahraga telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT LKJ untuk melaksanakan pematangan lahan dan pembuatan sertifikat tanah dengan kontrak No.364/KTR/P3oP/2004 dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 9 November 2004 senilai Rp4.359.521.320.
Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center).
Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunanpusatolahragatersebut.
Untuk mencari lokasi, tim verifikasi menyepakati kriteria pemilihan lokasi yaitu: kesesuaian RUTR dengan lokasi, luas lahan lebih dari 20 hektar, jarak tidak lebih dari 70 km dari Jakarta dan dapat ditempuh kurang dari 1 jam, topografi tanah memiliki kemiringan maksimal 15 persen, kenyamanan lingkungan udara, kondisi lahan bukan lahan produktif, status tanah dan harga tanah permeter/segitidaklebihdariRp30.000.
Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaiantertinggipadalokasidesaHambalang,Citeureup,Bogor.
Tim melihat, lahan di Hambalang itu sudah memenuhi semua kriteria penilaian tersebut di atas. Sehinggalokasitersebutdipilihuntukdibangun.
Menindaklanjuti pemilihan Hambalang, Dirjen Olahraga Depdiknas langsung mengajukan permohonan penetapan lokasi Diklat Olahraga Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor. Bupati Bogor menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor nomor 591/244/Kpes/Huk/2004tanggal19Juli2004.
Sambil menunggu izin penetapan lokasi dari Bupati Bogor tesebut, pada 14 Mei 2004, Dirjen Olahraga telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT LKJ untuk melaksanakan pematangan lahan dan pembuatan sertifikat tanah dengan kontrak No.364/KTR/P3oP/2004 dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 9 November 2004 senilai Rp4.359.521.320.
Namun, ternyata lokasi Hambalang itu
masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan
bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)
Kementerian ESDM. Sesuai dengan sifat batuannya, PVMBG menyarankan untuk tidak
mendirikan bangunan di lokasi tersebut karena memiliki risiko bawaan yang
tinggi bagiterjadinyabencanaalamberupagerakantanah.
Selain itu, status tanah di lokasi dimaksud masih belum jelas, meskipun telah dikuasai sejak pelepasan/pengoperan hak garapan dari para penggarap kepada Ditjen Olahraga setelah realisasi pembayaran uang kerohiman kepada para penggarap sesuai Berita Acara Serah Terima Pelepasan/Pengoperan Hak Garapan tertanggal 19 September 2004.
Sejak itulah area tanah tersebut diakui sebagai aset Ditjen Olahraga dan kemudian pada tanggal 18 Oktober 2005 diserahterimakan kepada organisasi baru yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah Ditjen Olahraga berubah menjadi Kemenpora.
Menpora saat itu, Adhyaksa Dault mengakui bahwa untuk membangun pusat olahraga pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp125 miliar. Karena proyek tersebut awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga.
“Rekomendasi awalnya, di sana hanya untuk bangun sekolah olahraga dua lantai dan saya tidak tahu bagaimana ceritanya berubah menjadi sport center,” kata Adhyaksa saat berbincang dengan VIVAnews.
Nilai proyek ini kemudian melejit hingga Rp2,5 triliun saat Kemenpora dipimpin oleh Menteri Andi Mallarangeng. Hal tersebut terungkap dalam audit Hambalang, bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 dalam Raker antara Kemenpora dengan Komisi X, Menpora menyampaikan rencana Lanjutan Pembangunan tahap I P3SON di Bukit Hambalang Rp625.000.000.000.
Permintaan itu diajukan karena dalam DIPA Kemenpora TA 2010 baru tersedia Rp125 miliar. Menpora Andi Mallarangeng juga menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan bagian rencana pembangunan P3SON Bukit Hambalang Sentul yang secara keseluruhan memerlukan danasebesarRp2,5triliun.
Andi Mallarangeng pun menghormati hasil audit BPK atas proyek Hambalang tersebut. Bahkan dirinya mendukung perlu adanya pihak yang bertanggungjawab jika memang ditemukan adanya penyimpangan. “Sebagai menteri tentu saya menjalankan tugas sebaik-baiknya termasuk dalam hal pengawasan,” kata Andi kemarin.
Selain itu, status tanah di lokasi dimaksud masih belum jelas, meskipun telah dikuasai sejak pelepasan/pengoperan hak garapan dari para penggarap kepada Ditjen Olahraga setelah realisasi pembayaran uang kerohiman kepada para penggarap sesuai Berita Acara Serah Terima Pelepasan/Pengoperan Hak Garapan tertanggal 19 September 2004.
Sejak itulah area tanah tersebut diakui sebagai aset Ditjen Olahraga dan kemudian pada tanggal 18 Oktober 2005 diserahterimakan kepada organisasi baru yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah Ditjen Olahraga berubah menjadi Kemenpora.
Menpora saat itu, Adhyaksa Dault mengakui bahwa untuk membangun pusat olahraga pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp125 miliar. Karena proyek tersebut awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga.
“Rekomendasi awalnya, di sana hanya untuk bangun sekolah olahraga dua lantai dan saya tidak tahu bagaimana ceritanya berubah menjadi sport center,” kata Adhyaksa saat berbincang dengan VIVAnews.
Nilai proyek ini kemudian melejit hingga Rp2,5 triliun saat Kemenpora dipimpin oleh Menteri Andi Mallarangeng. Hal tersebut terungkap dalam audit Hambalang, bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 dalam Raker antara Kemenpora dengan Komisi X, Menpora menyampaikan rencana Lanjutan Pembangunan tahap I P3SON di Bukit Hambalang Rp625.000.000.000.
Permintaan itu diajukan karena dalam DIPA Kemenpora TA 2010 baru tersedia Rp125 miliar. Menpora Andi Mallarangeng juga menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan bagian rencana pembangunan P3SON Bukit Hambalang Sentul yang secara keseluruhan memerlukan danasebesarRp2,5triliun.
Andi Mallarangeng pun menghormati hasil audit BPK atas proyek Hambalang tersebut. Bahkan dirinya mendukung perlu adanya pihak yang bertanggungjawab jika memang ditemukan adanya penyimpangan. “Sebagai menteri tentu saya menjalankan tugas sebaik-baiknya termasuk dalam hal pengawasan,” kata Andi kemarin.
BPK pun menemukan indikasi adanya
penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkankerugianNegarasekitarRp243,6miliar.
Kepala BPK, Hadi Purnomo menjelaskan, rincian kerugian negara sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan sebesar Rp189,450 miliar, dikurangi pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 sebesarRp73,520miliar.
Hadi menambahkan, ada kelebihan pembayaran harga pada pelaksanaan konstruksi sebesar Rp126,734 miliar. Kelebihan itu terdiri dari Mekanikal elektrikal (ME) Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,1 miliar.
Kepala BPK, Hadi Purnomo menjelaskan, rincian kerugian negara sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan sebesar Rp189,450 miliar, dikurangi pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 sebesarRp73,520miliar.
Hadi menambahkan, ada kelebihan pembayaran harga pada pelaksanaan konstruksi sebesar Rp126,734 miliar. Kelebihan itu terdiri dari Mekanikal elektrikal (ME) Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,1 miliar.
2.2 Kronologis Kasus Anggaran Proyek Hambalang
21 April 2011 sekitar pukul 19.00
WIB terjadi keriuhan di lantai tiga kantor Kemenpora, di kawasan Senayan,
Jakarta Pusat. Malam itu tim penyidik KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid
Muharram sedang menerima suap dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) rekanan
Kemenpora sebesar Rp 3,2 miliar. Bersama Wafid juga ditangkap Direktur
Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT DGI
Muhammad El Idris. Inilah awal terungkapnya kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games
Palembang, yang kemudian menyeret-nyeret sejumlah kader Partai Demokrat (PD),
termasuk Angelina Sondakh yang ditetapkan menjadi tersangka. Setelah trio
Wafid-El Idris-Rosa resmi ditahan, belakangan terungkap Bendahara Umum Partai
Demokrat, Muhammad Nazarudin juga menerima uang fee sebesar Rp 25,87 miliar
dari proyek Wisma Atlet. Menurut Rosa, fee sebesar 13 persen dari total nilai
proyek Wisma Atlet itu diterima Nazar sebelum Wafid tertangkap. PT DGI sepakat
memberikan fee sebesar 15 persen dari keseluruhan nilai proyek Wisma Atlet
Palembang sebesar Rp 191 miliar. Nazar sempat membantah tuduhan ini dalam
sebuah jumpa pers yang dihadiri kader PD. Mantan rekan bisnis Anas Urbaningrum
ini, kemudian diamdiam ke luar negeri, tepat sehari sebelum ditetapkan menjadi
tersangka. Dari tempat pelariannya, Nazar yang kemudian dinonaktifkan dari
jabatannya sebagai bendahara umum PD mengumbar tuduhan ke sejumlah kader dan
bahkan petinggi mantan partainya itu. Dari mulut Nazar, yang tertangkap di
Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011 terungkap bagaimana sepak terjang
jajaran PD ‘menjarah’ uang negara melalui berbagai proyek di Kementrian Pemuda
dan Olah Raga. Nazar antara lain menuding koleganya di Senayan, Angelina dan
Mirwan Amir juga menerima aliran dana. Tak ketinggalan nama Ketua Umum PD Anas
Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Nama putra bungsu Presiden SBY,
Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga sempat disebut namun belakangan
menghilang. Angie, yang juga anggota Komisi Olahraga DPR dituduh berperan
sebagai ‘makelar’ dalam sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga,
seperti persiapan SEA Games di Palembang, Stadion Hambalang, serta proyek taman
bermain olahraga di sejumlah daerah. Di persidangan, sejumlah saksi, seperti
Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (perusahaan Nazaruddin, red) juga
membenarkan adanya aliran dana ke Angie. Politisi PDIP Wayan Koster juga
menerima dana yang sama. Menurut Yulianis, uang diberikan secara bertahap total
sebanyak Rp 5 miliar, atas permintaan Rosa. Pemberian uang berkaitan dengan
pembangunan Wisma Atlet dan Stadion Hambalang. Andi dan mantan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Joyo Winoto, juga disebut kecipratan dana hingga Rp 10
miliar. Duit diduga berkaitan dengan upaya memuluskan pengurusan sertifikat
tanah untuk pembangunan proyek SEA Games dan Hambalang. Mirwan, Wakil Bendahara
umum PD yang juga wakil ketua Banggar DPR, disebut menerima aliran dana untuk
dibagi-bagi ke anggota Banggar untuk memuluskan proyek Wisma Atlet. Rp 1 miliar
dari uang ini disebut mengalir ke Anas. Bahkan Nazar menuding Anas menerima
puluhan miliar rupiah dari proyek Hambalang yang digunakan untuk memenangkan
kursi ketua umum dalam Kongres Bandung 2010.
Terkumpulnya anggaran sport
center Hambalang dimulai dari diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 60
tertanggal 20 Januari 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sertifikat
tersebut, adalah bukti kepemilikan Kemenpora atas tanah Hambalang, Bogor,
seluas 31,2 hektare. Setelah sertifikat terbit, Kemenpora kemudian
merealisasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk
pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional
(P3SON) Hambalang atau nantinya dikenal sebagai sport center Hambalang.
Tahun 2011, Kemenpora mempunyai pagu sebesar Rp 500 miliar untuk P3SON
Hambalang. Dari Rp 500 miliar tersebut, Rp 400 miliar digunakan untuk
melanjutkan pembangunan dan Rp 100 miliar untuk penyediaan sarana. Selanjutnya,
dari anggaran penyediaan sarana P3SON Hambalang sebesar Rp 100 miliar itu,
Kemenpora melakukan Pelelangan Umum Pertama untuk penyediaan alat sport
science senilai Rp 79,9 miliar. Lelang itu dibuka pada tanggal 7 Oktober
2011. Lelang selanjutnya berlangsung 21 hari kemudian. Pada tanggal 28 Oktober
2011, Kemenpora mengadakan Pelelangan Umum Kedua untuk penyediaan bantuan mebelair
senilai Rp 19,9 miliar. Pemenang dari lelang itu adalah PT Christalenta dengan
harga penawaran sebesar Rp 18,8 miliar. Apabila keseluruhan nilai di atas
disatukan, ditemukan nilai Rp 753 miliar dari total Rp 1,2 triliun anggaran sport
center Hambalang atau yang sebelumnya disebut sebagai P3SON Hambalang.
Selasa, 1 Mei 2012,
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di
Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan
KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam. Menurutnya,
peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang
masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan
oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang
Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang
Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan
dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan
Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas
indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan
PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup,
maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode
perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan.
Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama,
pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan
proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Kasus Hambalang ini pertama
kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M
Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut
terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah
Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini. Dan hingga saat ini
kasus penyelewengan anggaran ini masih dalam proses di pengadilan.
Kamis, 3 Mei 2012
Pekan depan, KPK mengagendakan gelar
perkara (ekspose) penyelidikan kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang,
Bogor. dalam forum itu, penyelidik atau penyidik KPK yang menangani kasus
mempresentasikan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan KPK. Tujuan
ekspose agar dapat diketahui perkembangan kasus yang tengah diselidiki lembaga
antikorupsi tersebut.
Selasa 22 Mei 2012
KPK menjadwalkan Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Mallarangeng untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan
dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Kabupaten Bogor,
pada Kamis (24/5)
Terkait proyek senilai Rp1,1
triliun ini, Andi pernah memberikan keterangannya saat bersaksi untuk
terdakwa M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet.
Menurutnya, proyek Hambalang tak kunjung selesai sejak tahun 2003 lantaran
terkendala masalah sertifikat tanah seluas 5.000 hektar yang belum ada.
Namun, Andi membantah melibatkan
Nazaruddin terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut. Terkait hal ini,
terdakwa sendiri menuding ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Andi
Mallarangeng.
Direktur PT Dutasari Citralaras,
Mahfud Suroso dilarang berpergian keluar negerioleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Kamis, 24 Mei 2012
Menpora, Andi Mallarangeng memenuhi
panggilan KPK dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama sekira 10 jam.
Usai diperiksa, Andi membantah
tudingan mantan Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin, bahwa dirinya menerima uang
sebesar Rp20 miliar terkait proyek yang menelan uang negara Rp1,5 triliun
tersebut.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK
terkait proyek Hambalang, Nazaruddin menuding Andi turut menerima jatah sebesar
Rp20 miliar. Menurutnya, uang tersebut diterima Andi melalui adiknya yang
bernama Choel Mallarangeng. Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan oleh
Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan yang bekerjasama dengan Wijaya Karya.
Terkait proyek disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras, Nazaruddin mengaku
tak tahu menahu. Ia hanya bisa menjelaskan bahwa Mahfud Soeroso selaku pemilik
PT Dutasari pernah menerima uang Rp100 miliar yang Rp20 miliar di antaranya
diperintahkan PT Adhi Karya untuk diberikan ke Andi melalui Choel.
Sejumlah petinggi Partai Demokrat
lainnya dituding Nazaruddin turut menikmati uang tersebut. Seperti Anas
Urbaningrum Rp2 miliar, Mirwan Amir Rp1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp1 miliar serta
pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng Rp1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp1
miliar dan Olly Dondokambey Rp1 miliar. Angie sendiri memperoleh Rp1 miliar.
Jumat, 25 Mei 2012
KPK mendalami penyebaranuang pada
Kongres Partai Demokrat.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat
Minahasa Tenggara, Diana Maringka dimintai keterangannya oleh KPK terkait
penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di
Hambalang, Jawa Barat. Usai diperiksa, Diana mengaku hanya ditanya seputar
pembagian uang dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Terkait proyek Hambalang, Diana
mengaku tak tahu apa-apa.
Dalam kongres itu, lanjut Diana,
dirinya diberikan uang oleh tim sukses Anas Urbaningrum sebesar AS$7000 dan
Rp30 juta. Selain dirinya, sejumlah DPC yang lain juga diberikan uang.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berkali-kali menyebut bahwa ada
penggelontoran uang dalam kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan 2010.
Menurut Nazar, uang yang digelontor berjumlah Rp30 miliar dan AS$5 juta
tersebut berasal dari Permai Grup, perusahaan miliknya.
Senin, 28 Mei 2012
Tim dari KPK bertandang ke Hambalang
sekira dua pekan silam. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan tim
lembaganya tersebut untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan pengadaan
proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Menurut Johan, Kedatangan tim ingin tahu
progres pengadaan.
Tim KPK yang mendatangi proyek
Hambalang belum bisa melakukan mengaudit alasan kenapa bisa runtuh tanahnya.
karena proyek Hambalang masih dalam tahap penyelidikan di lembaganya. Hasil
audit alasan tanah di Hambalang bisa amblas dapat dijadikan lembaganya sebagai
salah satu bahan penyelidikan. Khususnya dalam pengadaan proyeknya.
Selasa, 29 Mei 2012
Kementrian Pekerjaan Umum (PU)
menyatakan bahwa PU tak dilibatkan dalam proyek pembangunan kompleks olahraga
terpadu Hambalang sejak perencanaan, hanya ketika pembangunannya dimulai. Hal
tersebut diutarakan oleh Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono. Penegasan tersebut
disampaikan terkait dengan amblesnya tanah di proyek itu di tiga titik pada
14-15 Desember 2011 lalu.
Selain itu, Budi menegaskan, apa pun
yang terjadi dengan proyek itu, kontraktor utama yakni PT Wijaya Karya Tbk dan
PT Adhi Karya Tbk, harus bertanggung jawab.
Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kementerian PU, Waskito Pandu menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang
mewajibkan proyek strategis di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal. “Hanya
saja, kebiasaan selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap punya
banyak ahli teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek Hambalang,
memang tidak dilibatkan,” katanya.
Sekretaris Menteri Pemuda dan
Olahraga Yuli Mumpuni sebelumnya mengatakan, tiga titik amblesnya tanah di
proyek Hambalang adalah fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu
listrik, dan jalan nomor 13.
Proyek Hambalang, ketika Menporanya
Adhyaksa, nilainya sebesar Rp125 miliar untuk sekolah olahraga dan saat Andi
Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi proyek olahraga terpadu
Hambalang, (sport center) dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.
Rabu, 30 Mei 2012
Salah satu LSM yang fokus pada
bidang anggaran, Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA), menilai
bahwa jika pembangunan Hambalang diteruskan, negara ditaksir akan merugi hingga
Rp753 miliar. Potensi rugi hingga Rp753 miliar ini, kata Uchok (Koordinator
Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional FITRA), merupakan uang negara
yang sudah dikeluarkan sejauh ini untuk membangun Hambalang. Menurutnya,
miliaran rupiah uang tersebut dapat terbuang percuma apabila tanahnya ambles
sehingga bangunan yang sudah dibuat tak bisa digunakan.
Menurut Uchok, berdasarkan audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009, pembangunan seharusnya dilakukan di
wilayah Sentul, bukan di Hambalang. Dia mengutarakan bahwa tanah Hambalang
labil dan tak akan terpakai lagi jika sudah ambles.
Uchok menjelaskan, angka Rp753
miliar itu terbagi atas dua tahun anggaran. Yakni pada tahun 2010 sebesar Rp253
miiliar untuk pembangunan lanjutan fisik pusat pendidikan, pelatihan dan
sekolah olahraga nasional dan sebesar Rp500 miliar pada 2011 untuk pengadaan
sarana olahraga pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang.
Sedangkan pelaksana proyek, c.q. PT
Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, mengklaim kerugian yang diakibatkan peristiwa
amblesnya bangunan tersebut mencapai Rp14 miliar.
Senin, 4 Juni 2012
Teka-teki adanya pembengkakan
anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai
terkuak. Meski sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat
berkukuh mengatakan tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah
memberitahukan kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo
menyebutkan Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22
Januari 2010. Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang,
Sentul, Bogor, dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua
Komisi, Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan Kemitraan
Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.
Surat itu mengindikasikan bahwa
proyek tersebut adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya tidak
sekaligus, namun diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).
Namun, anggota Komisi dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi
Olahraga tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin
mengakui proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp
125 miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar.
“Dana yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada
2010 Rp 275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir Rp 475
miliar. Pada 2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi.
Ditambah duit untuk membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57
triliun.
Selasa, 5 Juni 2012
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
menjawab tentang teka teki nilai anggaran proyek pembangunan sarana dan
prasarana olahraga di Hambalang, dia mengatakan anggaran proyek tersebut
mencapai angka Rp 2,5 Triliun.
Menurutnya -senin(4/6)-, angka ini
terbagi dalam dua bidang. Pertama, untuk anggaran konstruksi bangunan di atas
tanah seluas 32 hektar itu mencapai angka Rp1,1 triliun. Dan untuk bidang kedua
terkait pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana olahraga yang mencapai
angka Rp1,4 triliun.
Terkait konstruksi, lanjut Bambang,
diduga pembangunannya melibatkan korporasi lain. Sedangkan untuk pengadaan
barangnya, sebagian sarana dan prasarana olahraga sudah jadi, tapi masih ada
pengadaan yang belum selesai. Sama halnya dengan konstruksi, untuk pengadaan
ini juga melibatkan korporasi lain. Sayangnya, ia tak merinci korporasi apa
saja yang terlibat di dua bidang tersebut.
Rabu, 6 Juni 2012
Juru bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya terus berupaya membongkar kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor,
Jawa Barat. Di antaranya mengusut aliran dana terkait proyek.
KPK telah memeriksa sekitar 60 orang
untuk penyelidikan kasus Hambalang. Termasuk yang diperiksa adalah pemilik dan
manajemen PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memanggil para komisaris perusahaan itu, antara lain
Machfud Suroso, Munadi Herlambang, dan Atthiyah Laila (istri Anas Urbaningrum).
KPK tengah mendalami pembengkakan
anggaran Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun, plus
alokasi anggaran pengadaan alat olahraga senilai Rp 1,4 triliun, sehingga total
proyek menjadi Rp 2,57 triliun.
Tender proyek Hambalang dimenangi PT
Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dengan sistem kerja sama operasi. Mereka lantas
menunjuk 17 perusahaan lain sebagai subkontraktor proyek, salah satunya
Dutasari yang kebagian pekerjaan bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing.
Namun sumber Tempo mengungkapkan, Dutasari tak sepenuhnya menggarap
pekerjaan tersebut. Dutasari, kata dia, hanya memasang rangkaian pipa baja
untuk rangkaian elektrik.
Penelusuran Tempo di
Hambalang juga menemukan Dutasari ternyata menggarap rekrutmen personel satuan
keamanan proyek. Pekerjaan Dutasari pun ada yang disubkontrakkan lagi ke
perusahaan lain, antara lain PT Kurnia Mutu yang menyuplai pipa tembaga untuk
penyejuk udara dan PT Bestindo Aquatek Sejahtera yang menyediakan sistem
pengolahan limbah domestik.
Jumat, 8 Juni 2012
Rencana pembentukan Panitia Khusus
(Pansus) Hambalang di DPR diyakini tak akan mempengaruhi proses penyelidikan
yang tengah dilakukan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pembentukan
pansus yang merupakan kewenangan anggota dewan tersebut masuk ke ranah politik,
bukan penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK.
Ditegaskan Johan, KPK tetap akan
bekerja secara profesional dalam penyelidikan kasus Hambalang. Hingga kini, KPK
masih fokus berupaya menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyelidikan
pembangunan sport center di Jawa Barat itu. Salah satunya dengan mencari
informasi dan data terkait proyek tersebut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti
yang cukup, KPK bisa menaikkan status kasus ke penyidikan.
KPK, lanjut Johan, siap mendukung
kerja pansus, apabila sudah terbentuk. Namun, dukungan itu tetap ada batasnya.
Misalnya, terkait permintaan data. KPK, kata Johan, tentunya tidak dapat
memberikan bahan informasi atau data yang menyangkut keterangan seseorang yang ada
di berkas acara.
Sabtu, 16 Juni 2012
Direktur Advokasi Pusat Kajian
Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, meyakini Neneng Sri Wahyuni
(Istri Nazarudin) mengetahui dan mempunyai data aliran duit proyek Hambalang ke
sejumlah orang penting.
Menurut Oce, Komisi Pemberantasan
Korupsi bisa menjadikan Neneng sebagai saksi utama untuk mengungkap kasus
proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Jika Neneng mau terbuka, katanya, kasus
yang disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu
bisa segera terungkap.
2.3 Penyelewengan Anggaran dalam
Hambalang
Proyek hambalang merupakan salah
satu korban penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Penyelewangan ini adalah hal konkret yang menyebabkan carut marutnya
pembangunan proyek hambalang itu sendiri. Berikut fakta-fakta yang terjadi
didalam proyek hambalang :
- 1. Pada anggaran yang terdapat pada APBN 2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan, yang secara spesifik hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan dan ditandai bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Kementerian : Pemuda dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah
- Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 , terdapat pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang dilaksanakan untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
- Pada Anggaran Perubahan yang terdapat pada APBN-P 2011, terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat Mutiyears pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian : Pemuda dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya telah dapat dicairkan
- Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas
- Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai keruntuhan /amblas bangunan seperti poin di atas.
Opini-opini yang mendukung fakta-fakta
diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
Dari poin satu (1) dapat diambil
kesimpulan bahwa anggaran yang diberikan tanda bintang atau blokir atawa
tidak dapat dicairkan terjadi dikarenakan ada kelengkapan dokumen yang
belum terpenuhi. Tanda bintang ini diberikan pada DIPA sebagai dokumen dasar
pencairan anggaran dengan asumsi bahwa dana telah disetujui oleh DPR dan dana
telah diperhitungkan dalam APBN namun teknis kegiatan belum dapat dikerjakan.
Blokir dapat dihapus dengan
penerbitan revisi DIPA yang telah menghilangkan tanda bintang pada nilai uang
yang dimaksud setelah kelengkapan dokumen dimaksud terpenuhi dan ditetapkan
oleh kementerian yang bertindak sebagai kuasa anggaran dengan berdasarkan
persetujuan Menteri Keuangan tanpa harus merubah APBN dan expose yang tinggi
seperti halnya paripurna pada penetapan APBN di awal tahun anggaran maupun
perubahannya di tengah tahun.
Dari sini dapat diduga bahwa
sebenarnya sejak tahun 2010 anggaran telah cair dan kegiatan pelaksanaan
anggaran mulai dari proses tender pengadaan barang dan jasa, sampai pembangunan
fisik-non fisik dari pengadaan berdasarkan program,kegiatan dan sub-kegiatan
telah terjadi.
Selanjutnya pada akhir tahun
anggaran, setiap kegiatan yang terjadi pada setiap instansi pemerintah akan
di-nihilkan, dengan perhitungan, kegiatan yang, sesuai kesepakatan penghitungan
pihak ketiga dan Instansi terkait pekerjaannya, telah selesai, dibayar sesuai
dengan volume pekerjaan. Sementara yang belum selesai tidak dapat dibayarkan,
dan anggaran yang masih tersedia di rekening kas negara (dengan mekanisme
pembayaran langsung, dan APBN yang tidak dapat dibayarakan sebelum pekerjaan
selesai menyebabkan baik Instansi maupun pihak ketiga tidak mengelola uang sama
sekali) dijadikan dalam perhitungan Saldo Anggaran Lebih APBN tahun berkenaan.
Dari sini anggaran yang dibintang
dan dimaksud sebagai “proyek Hambalang” itu telah selesai sejak akhir tahun
2010. Jika kementerian teknis bersangkutan tidak berusaha untuk memperjuangkan
program dan kegiatan yang menjadi visi dan misi dari pimpinan Kementerian
dimaksud maka selesai pulalah proyek tersebut di tahun itu.
Tentunya maksud dari tujuan rapat
dengan lembaga legislatif adalah untuk menyeimbangkan dan menyampaikan
keinginan dan maksud dari kekuasaan dalam proses bernegara agar berjalan.
Dan proses tersebut kemungkinan
menghasilkan fakta seperti yang disebut dalam poin 2 (dua). Rapat antara
kementerian teknis dan DPR menyebabkan terjadinya alokasi anggaran seperti
poin 2 (dua) di atas dan menyebabkan dananya cair sejumlah yang dimaksud
dan bernilai sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksananakan, terlepas dari
bersinkronnya kegiatan tahun 2010 dengan tahun 2011 saat itu.
Kemudian, mengacu pada poin 3 (tiga)
terdapat opini yang beredar di masyarakat melalui pernyataan-pernyataan anggota
DPR maupun dari staff teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri yang
beredar sekarang bahwa sesungguhnya telah dicairkan anggaran senilai sekitar
500an milyar, tanpa menyebut angka yang pasti bahwa “proyek Hambalang” telah
selesai dikerjakan dan sedang berkembang menuju tahap sebagai kegiatan
Multiyears
Kita tidak dapat mempercayai opini
ini. Yang logis dan masih masuk akal adalah mengacu kepada poin 2 (dua) saja
dan fakta di poin 3 (tiga) bahwa kegiatan multiyears telah dapat dilaksanakan,
baik dikerjakan kegiatannya dan dicairkan anggarannya.
Dengan asumsi bahwa kegiatan
multiyears adalah kegiatan bernilai besar yang tidak dapat dikerjakan dalam
satu tahun anggaran saja dan menghasilkan satu kesatuan keluaran (output), maka
disinilah sebenarnya membengkaknya nilai “proyek Hambalang” dengan
penyelewengan mekanisme anggaran baru dapat diduga ada, sateris paribus.
Mekanisme penetuan suatu kegiatan
dapat dijadikan kegiatan multiyears atau tidak ditentukan oleh Kementerian
teknis terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, dengan pihak ketiga. Walau
pada setiap pembahasan APBN dan APBN-P melibatkan DPR, Masalahnya tidak ada
ketentuan yang mengatur bahwa keterangan mengenai Multiyears wajib diberitakan
melalui RKA-KL (yang kemudian diakumulasikan menjadi APBN dan dirinci ke dalam
DIPA) yang dibahas oleh Pemerintah dengan DPR.
Dokumen untuk tahun depan belum
dibuat pada saat pembahasan anggaran di DPR. Ini artinya anggaran tahun
berkenaan yang dibahas antara pemerintah dengan DPR tidak membahas dokumen yang
memuat anggaran tahun berikutnya. Yang menjadi pegangan dalam membahas adanya
kegiatan dan kontrak multiyears atau tidak, yang memuat nilai anggaran tahun
berikutnya hanyalah kontrak antara Kementerian/lembaga dengan pihak ketiga
sehingga ada saja kemungkinan bahwa anggota DPR tidak mengetahui adanya
kegiatan Multiyears, yang memuat kenaifan luar biasa dari seorang politisi yang
mencari makan dengan berpolitik.
Kegiatan Multiyears sendiri artinya
dari sisi anggaran adalah kegiatan yang pada tahun berkenaan dianggarkan dengan
perkiraan maju mengenai jumlah anggaran pada tahun berikutnya tanpa perlu
dibahas lagi, pada tahun berikutnya tersebut, karena telah terikat dengan
kontrak. dapat diduga jika ketentuan hambalang menjadi kegiatan Multiyears
adalah ketentuan ketika membahas APBN-P di pertengahan tahun 2011 yang juga
menetapkan anggaran tahun berikutnya, namun sedikit tersembunyi dari sorotan
anggota DPR, karena anggaran tahun berikutnya tidak dibahas saat berkenaan.
Dan akhirnya pada poin 4 (empat)
dilaporkan bahwa pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada
sub kegiatan yang memaksudkan pada proyek hambalang. Yang menyebabkan timbulnya
fakta-fakta kecil bahwa para anggota DPR langsung meninjau lokasi dari lokasi
hambalang dan memaksa pihak Kementerian dan Kontraktor menghentikan
pekerjaannya disana.
Terlepas dari adanya kesaksian
Nazarudin sebagai actor yang menghembuskan adanya korupsi dan kegiatan yang
“memaksudkan” pada pekerjaan Hambalang adalah kegiatan yang berlatar belakang
politis kental. Sesuai dengan aktor utamanya yang dari sisi keuangan Negara
bahwa Pengguna Anggaran/ Chief Executive Officer pada bagian anggaran
Kementerian Pemuda dan Olahraga ini adalah seorang Doktor Ilmu Politik lulusan
dari kampus di Negara bagian Illinois, AS sana Yang tengah mempraktekkan
ilmunya pada dunia nyata, Pada masa sekarang, hari ini, aroma korupsi dapat
sangat tercium hebat dengan adanya opini mengenai Politisi yang merasa
dilangkahi ilmu politiknya mencoba membalas kecerdasan teknis pengelola
keuangan dengan menghadirkan berita politis mengenai suka-tidak sukanya pada
fakta poin 5 (lima). Termasuk permainan politis oleh pribadi bermindset jadoel
(jaman doeloe) mengenai ijon-ijon atau apalah namanya yang disebut sogokan
untuk pengorientasian pemberian proyek kepada pihak pengusaha tertentu dari
pemerintah. Dan penrnyataan ketua DPP Partai Demokrat yang sudah kaya dari
sononya sehingga tidak ada motif korupsi yaitu Ruhut sitompul untuk meminta
Menpora Andi Malarangeng untuk mundur dari jabatannya.
Summary dari penyelewengan anggaran
seperti diuraikan diatas dapat diceritakan sebagai berikut :
- Proyek politis ini diawali dari ijon pengusaha kepada penguasa dengan inisiatif dari pekerja si penguasa agar memberikan uang kepada pihak penguasa dengan jaminan dokumen anggaran yang nilainya lebih besar namun belum dapat dicairkan serta visi dan misi juga rancangan fisik dari teknis dari kegiatan yang dimaksud sebagai proyek Hambalang. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan dan Menpora.
- Uang ijon ini dipakai Nazarudin sebagai alat untuk menggerakkan sumber daya lain yang dikuasai Menpora dan membuka pencairan tanda bintang agar dapat dicairkan uangnya dari kas Negara. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para Anggota DPR Komisi yang membidangi Kemenpora.
- Uang yang kemudian dapat dicairkan kemudian dijadikan sebagai pembayaran atas Konsultan perencana fiktif yang sebagian dibayarkan kembali sebagai pembayaran ijon dari pengusaha serta persediaan dana pribadi Nazarudin. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora serta perusahaan konsultan pemenang affiliasi Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan
- Mekanisme ini diperpanjang dengan pembuatan kegiatan dengan output yang lebih dari sekedar konsultansi dengan nilai yang sedikit diperbesar, menjalankan persetujuan sebelumnya dengan Pengusaha dengan memberikan dokumen yang diperlukan agar tanda bintang tidak terjadi lagi. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora, Anggota DPR serta pegawai Instansi lain yang berkaitan dengan dokumen kunci untuk mencegah terjadinya tanda bintang
- Kegiatan fisik dimulai, pencairan pun dapat dilaksanakan dengan nilai yang lebih besar disbanding sebelumnya. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender.
- Dengan telah cairnya sebagian besar anggaran maka demi menutupi kebocoran yang terlalu besar dari kegiatan fisik yang terlalu kecil wujud fisiknya serta markup penganggarannya yang besar diatur agar proyek ini dapat berjalan dengan dana yang benar-benar besar dengan pelaksanaan yang lebih panjang melalui mekanisme kegiatan Multiyears. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender serta Menpora dengan menafikan anggota DPR.
- Proyek Hambalang Amblas, dari sini dapat ketahuan jika terjadi penyelewengan besar atas kas Negara yang telah dicairkan dengan orang-orang yang terlibat menjadi terancam. Namun kenyataannya pada saat ini terjadi permainan politik yang tengah berlangsung tidak sedang bergulir pada proyek ini, juga dengan determinasi politik dari orang-orang yang sama. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para penyelidik yang tengah menyangkakan kasus lain pada Nazarudin.
- Pada hari ini dengan telah disidangnya Nazarudin dan ditangkapnya 1-2 anggota DPR yang terlibat dan disangkakan korupsi pada proyek ini seperti AS, dengan terlalu derasnya tuduhan Nazarudin atas Anas Urbaningrum, dimana terdapat dugaan bahwa semua dosa Nazarudin dikerjakan demi Anas sebenarnya, tidak hanya sekedar Proyek Hambalang, Menpora Andi Malarangeng yang telah terlibat sejak awal dan kesimpulan di atas mengenainya hanya dapat terjadi karena keadaan hari ini, sudah seharusnya menjadi sorotan publik politik yang utama demi mengulur waktu pengenalan wajah polos politik AU yang sebenarnya kepada masyarakat. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Andi Malarangeng dan para Anggota DPR terutama komisi yang membidangi Kemepora serta anggota DPR Loyalis Anas Urbaningrum.
- Sampai dengan makalah ini diterbitkan, Anas Urbaningrum telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Seiring dengan diputuskannya status Anas sebagai tersangka, beliau pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum partai Demokrat.
BAB IV
Pembahasan
Hipotesis Pemeriksaan Kasus Hambalang
Diduga Ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON, yang mengakibatkan timbulnya indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp243,66 Milyar.
Pemberantasan korupsi sebagai upaya terwujudnya good governance dapat lebih cepat tercapai dengan dukungan dan upaya dari semua pihak. Pemerintah, Penegak hukum, Pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dan rakyat itu sendiri mempunyai tanggungjawab dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk disini peran akuntan yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Secara jelas dapat diketahui bahwa tindakan korupsi dalam suatu kegiatan ekonomi dapat diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai auditor keuangan. Kasus korupsi terungkap dimulai laporan atau rekomendasi dari akuntan akan adanya penyimpangan dari laporan keuangan yang diindikasikan adanya kerugian Negara.
Selain peran diatas, akuntan mempunyai banyak peran dalam upaya pemberantasan kasus korupsi. Peran akuntan tersebut dibagi menjadi peran pasif dan peran aktif, dimana peran aktif merupakan upaya pemberantasan korupsi secara tidak langsung yang dilakukan oleh seorang akuntan. Sedangkan peran aktif merupakan upaya pemberantasan korupsi secara langsung yang dilakukan oleh akuntan dengan menemukan indikasi kerugian Negara melalui pemeriksaan laporan keuangan.
Peran Pasif
1. Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Akuntan
Peran akuntan dilihat dari sudut pandang mikro dimana akuntan dituntut untuk menjunjung tinggi kapasitas moral dan profesionalisme. Sesuai dengan standar profesi akuntan publik dalam standar umum bahwa akuntan dituntut untuk:
- Memiliki kecakapan dan pelatihan yang cukup;
- Memiliki sikap mental yang independen;
- Bersikap professional.
2. Pembelajaran Pemberantasan Korupsi Terhadap Public
Pada dasarnya upaya pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab semua pihak, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), lembaga ombudsman, dan masyarakat, tetapi sedikit dari mereka yang mempunyai pengetahuan dan memahami mengenai akuntansi, informasi yang terkandung dalam laporan keuangan dan pemeriksaan keuangan yang paling sederhana. Peran akuntan disini memberikan pembelajaran kepada publik,bagaimana memahami informasi yang terkandung dalam laporan keuangan dan melakukan pemeriksaan secara sederhana.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat akan pemeriksaan keuangan pada tingkat yang paling sederhana, masyarakat akan terbiasa dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Masyarakat akan mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan pemerintah dengan sendirinya. Kondisi tersebut akan meningkatkan pengawasan publik terhadap pemerintah yang sangat mendukung iklim untuk memberantas korupsi yang mendukung terciptanya iklim good governance.
Selain itu akuntan yang berprofesi sebagai akedemisi (dosen) mempunyai tanggung jawab untuk membina secara moral dan memberikan pengetahuan yang memadai kepada mahasiswa (calon akuntan) yang diajarnya. Penting bagi akuntan untuk tetap menjaga regenerasi akuntan agar tetap terjaga keahlian dan sikap mental yang independen agar terjaga kualitas hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
3. Penyusunan Standar yang Mendukung Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi harus didukung dengan peraturan-peraturan maupun standar yang mampu untuk mencegah dan mengurangi tindak korupsi. Peran akuntan dalam penyusunan peraturan tersebut dapat diberikan melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam lembaga tersebut akuntan dapat membuat peraturan maupun standar laporan keuangan yang akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan.
Peran Aktif
1. Terlibat dalam Pemerintahan
Akuntan sebenarnya memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan. Akan tetapi selama ini akuntan banyak yang kurang berminat untuk masuk kedalam pemerintahan. Dalam hal pemberantasan korupsi, sebenarnya banyak hal yang dapat dilakukan oleh akuntan. Upaya yang dapat dilakukan akuntan dalam pemerintahan dalam hal pemberantasan korupsi adalah:
Membangun struktur pengendalian intern yang baik dan efektif dalam pemerintahan.
Awal mula pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan membuat sistem pengendalian yang kuat dalam pemerintah. Dengan pengendalian yang kuat diharapkan akan menciptakan kendalan pelaporan keuangan, efisiensi dan efektifitas operasianal, dan pemenuhan ketentuan hukum dan regulasi yang bisa diterapkan.
Memperbaiki sistem akuntansi dalam pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi yang sering terjadi di pemerintahan terdapat siklus penerimaan dan pengeluaran kas. Akuntan berperan untuk membangun atau memperbaiki sistem akuntansi pada siklus tersebut. Berikut ini peran yang bisa dilakukan oleh akuntan adalah sebagai berikut:
- Memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. korupsi terbesar sebenarnya terjadi pada proses ini. Salah satu contoh perbaikan di sistem pengadaan barang dan jasa adalah dengan penerapan e-procurement.
- Memperbaiki sistem perpajakan nasional. Dengan sistem perpajakan yang baik, kekayaan para pejabat negara dapat ditelusuri asal-usulnya. Selain itu dengan sistem perpajakan yang baik kebocoran pajak dapat ditekan seminimal mungkin.
Upaya lain yang dapat dilakukan akuntan dalam berperan aktif pemberantasan korupsi dengan membuat laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. Akuntan dalam membuat laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Dengan pemenuhan standar tersebut maka akan mengurangi adanya tindak korupsi.
2. Dukungan Teknis Kepada Gerakan atau Lembaga Anti Korupsi.
Dukungan teknis yang sangat mungkin dilakukan oleh seorang akuntan dengan bertindak sebagai seorang pemeriksa (Auditor). Akuntan dapat berperan sebagai Auditor publik atau auditor pemerintah (auditor pajak, auditor BPKP dan Auditor BPK).
Dalam upaya pemberantasan korupsi auditor tidak bisa menggunakan teknik audit konvensional, namun diperlukan metode baru yang lebih canggih. Mencoba menguak adanya tindakan korupsi dengan audit biasa sama halnya dengan mengikat kuda dengan benang jahit. Auditor memerlukan alat yang lebih canggih dan handal dalam pengungkapan tindakan korupsi. Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah dengan audit investigatif. Perbedaan utama audit forensik dengan audit konvensional sendiri adalah terletak pada mindset (kerangka berfikir). Audit investigatif focus pada area-area tertentu yang ditengarai telah terjadi tindak kecurangan baik dari laporan pihak dalam maupun laporan pihak ketiga (tip off) atau petunjuk adanya kecurangan (red flag).
Audit investigatif yang selama ini telah dilakukan oleh KPK bersama dengan lembaga negara lain seperti BPK, BPKP, PPATK dan Akuntan Publik seperti Pricewaterhouse Coopers. Berikut ini beberapa peran akuntan dalam pengungkapan kasus korupsi dengan menggunakan audit investigatif adalah:
- Auditor Publik
- Auditor BPK
Dua contoh diatas merupakan peran aktif yang dilakukan akuntan sebagai auditor (baik auditor publik dan auditor pemerintah) dalam mengungkap kasus korupsi.
BAB V
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Anggaran
merupakan implementasi dari rencana dari rencana strategi yang telah
ditetapkan. Penyusunan anggaran adalah Proses pengoperasionalan rencana dalam
bentuk pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter, untuk kurun waktu
tertentu. Anggaran merupakan rencana yang diungkapkan secara kuantitatif dalam
unit moneter untuk periode satu tahun. Tujuan disusunnya suatu anggaran adalah
agar kebutuhan jangka pendek yang tercantum dalam anggaran dapat terpenuhi,
anggaran akan menuntun agar pencapaian tujuan jangka pendek tetap konsisten
sesuai dengan tujuan dan sasaran. Maka betapa pentingnya anggaran dalam
membangun sebuah proyek seperti proyek sebesar hambalang. Salah sedikit dari
perhitungan penganggaran akan berdampak besar nanti dikemudian hari. Maka dari
itu jangan sampai dalam sistem penganggaran ada seseorang yang ingin merauk
keuntungan karena akan merusak hakikat dari pada anggaran itu sendiri.
3.2.
Saran
Bagi para
penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya menghindarkan
diri dari praktek-praktek Korupsi karena korupsi secara materiil akan sangat
merugikan warga masyarakat. Di samping itu juga perlu diikuti aturan
penganggaran yang ada di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku di Indonesia.
daftar pustaka
https://ayuagussari13.wordpress.com/
Komentar
Posting Komentar